Saturday, September 5, 2015

5 September : Yogyakarta Masuk ke Republik Indonesia, #hariinidalamsejarah

Hari ini 70 tahun yang lalu merupakan hari yang sangat bersejarah untuk Indonesia, terutama warga Yogyakarta, karena pada tanggal 5 September 1945 dahulu, Sultan Hamengkubuwono IX mendeklarasikan bahwa Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesultanan Yogyakarta juga merupakan wilayah pertama Negara Republik Indonesia pasca Kemerdekaan 17 Agustus 1945. 

Pada tanggal 19 Agustus 1945 Sri Sultan dan Sri Paku Alam mendapat piagam dari Presiden Soekarno. Menyikapi hal itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX  dan Sri Paku Alam VIII yang berkuasa di wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menyatakan bergabung dengan NKRI pada tanggal 5 September 1945 melalui sebuah maklumat. Isi maklumat tersebut ialah;
Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat, via id.wikipedia.org

MAKLUMAT
Kami, Hamengkubowono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat, menyatakan:
  1. Bahwa Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarto hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan – kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya
  3. Bahwa perhubungan atara Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas Negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini.


Ngayogyakarto Hadiningrat, 28 Puasa, Ehe, 1876
(Yogyakarta, 5 September 1945)

Berdasarkan Amanat 5 September 1945 ini, maka Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII menerima penetapan dari Presiden Sukarno sebagai kepala daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana segala kekuasaan atas DIY dipegang langsung oleh pemerintahan dwitunggal ini. Oleh karena fakta sejarah inilah, pemerintahan Yogyakarta tidak dapat diganggugugat, pemerintahan dipegang penuh oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam.

Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah daerah yang tidak mengikuti sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, melainkan sebuah daerah yang memiliki keistimewaan yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah Indonesia untuk beroperasi dalam bentuk pemerintahan yang dipegang langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam.

Kadipaten Pakualaman, via puropakualaman9.blogspot.com

Mengapa demikian? Kembali kepada apa arti keistimewaan Yogyakarta, karena Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kapasitas untuk berdiri sendiri yaitu dengan memenuhi 3 syarat dasar untuk menjadi sebuah negara yang berdaulat, yaitu dengan memiliki wilayah, rakyat yang mengakui dan mendukung atas sistem pemerintahan yang telah ada. Jika ada campur tangan dalam pemerintahan tersebut, justru akan menimbulkan kekacauan, seperti yang telah dipertimbangkan oleh Belanda pada masa penjajahannya.


sumber :
https://keistimewaanyogyakarta.wordpress.com/2012/09/15/amanat-5-september-1945/

No comments:

Post a Comment